KPP Pratama Tanah Abang Dua Gelar Pojok Pajak, Permudah Lapor SPT Tahunan
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2025 dan untuk badan pada 30 April 2025.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, menggelar Pojok Pajak di Chubb Square Thamrin, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Widi Mursito mengatakan, gelaran Pojok Pajak ini dimulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Dia mengatakan, melalui Pojok Pajak para wajib pajak bisa melakukan pendaftaran efin atau aktivasi efin bagi orang pribadi maupun badan. Lalu, pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan.
Baca juga: GORP Kompas Gramedia Kembali Selenggarakan Pendampingan Pengisian SPT
"Jadi tiga hal itu yang bisa dilaksanakan di Pojok Pajak ini," kata Widi kepada wartawan di Chubb Square Thamrin, Kamis.
Widi mengatakan bahwa Pojok Pajak ini memang sudah rutin dilakukan setiap tahunnya. Bahkan dilakukan tidak hanya oleh KPP Pratama Tanah Abang Dua, melainkan seluruh kantor pajak di Indonesia.
KPP Pratama Tanah Abang Dua menargetkan bisa melayani 100 wajib pajak (WP) dalam gelaran Pojok Pajak hari ini.
"Nah untuk di kami itu memang ada dua jenis layanan di luar kantor. Selain pojok pajak itu yang kedua adalah gerai pajak. Gerai pajak itu ada di Thamrin City dan Pasar Tanah Abang Blok A. Itu bukanya setiap Minggu satu kali," kata Widi.
"Nah untuk yang Pojok Pajak tidak hanya di sini. Itu juga dilakukan di kelurahan-kelurahan. Sudah kita melakukan di empat kelurahan. Kelurahan Kebon Kacang, Kebun Melati, Petamburan sama Kampung Bali. Kalau di kami itu wilayah kerjanya," sambungnya.
Widi mengingatkan bagi wajib pajak untuk segera membayar pajak orang pribadi maupun badan, agar terhindar dari konsekuensi denda sebesar Rp 100 ribu untuk pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan per tahun.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2025 dan untuk badan pada 30 April 2025.
"Konsekuensi jika wajib pajak tidak membayar pajak. Ini kalau misalnya orang pribadi ya. Orang pribadi atau badan orang pribadi itu ada dendanya. Dendanya itu besarnya Rp 100 ribu. Satu WP itu Rp 100 ribu pertahun," papar dia.
"Kalau badan itu Rp 1 juta. Cuman kan selain denda terkait dengan uang juga kan mungkin performanya turun lah gitu kan. Karena saya yakin kalau perusahaan-perusahaan yang memiliki kapabilitas bagus gitu ya. Maksudnya perusahaan bagus dan semuanya," sambungnya.
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR Tantang Menkeu Purbaya Bisa Tekan Pajak Konsumsi jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Kontribusi Pertamina ke Negara Capai Rp225 Triliun Hingga Juli 2025, Dorong Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Pelaku Pungli Sopir Mobil Box di Tanah Abang Jakpus Diringkus, Hasil Tes Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.