Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penetapan tersangka di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN FIRLI BAHURI - Eks Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penetapan tersangka di kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Terkait itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus tersebut.

"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," kata Ian kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).

Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," ucap Ian.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved