Senin, 11 Mei 2026

Jumhur Hidayat: Pemerintah Harus Serius Awasi Tenaga Kerja Asing 

Pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah dilakukan, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.   

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
PENGAWASAN TKA - Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Direktur MHI Wakil Kamal, praktisi hukum Saleh Arifin Nasution dalam diskusi dengan tema 'Peran pengawasan dan penegakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing di tengah Kompetisi Tenaga Kerja Indonesia' di Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Hanya sekian ratus orang, pekerja Indonesia. 

“Sekarang kondisinya terbalik. Jumlah orang asing di perusahaan bisa lebih banyak. Dan itu dibenarkan dalam peraturan yang baru,” tandasnya.  

Peraturan ini, menurut Jumhur, sangat tidak ramah bagi iklim perburuhan di Indonesia.  

Hal lain, lanjutnya, ada diskriminasi dari sisi pendapatan. Gaji tenaga kerja asing bisa 3 sampai 5 kali lipat dari pekerja lokal.  

“Ini adalah diskriminasi yang tidak boleh terjadi. Namun praktik  ini banyak dilakukan oleh perusahaan sekarang terutama dari Cina,” ungkapnya.  

Soal dampaknya bagi tenaga kerja Indonesia, Jumhur mengatakan, dampak pertama yang jelas adalah tenaga kerja kita hanya jadi penonton di kampung sendiri.

“Kita hanya jadi penonton di tanah kelahiran kita, tanah nenek moyang kita. Dan dalam kondisi kita tidak bekerja.  Sementara mereka berpesta dan mengeruk kekayaan alam Indonesia ,” tegasnya.  

Dampak kedua, jika dilihat dari aspek ekonomi, ada proses transfer uang. Atau ada istilah ekonomi itu, return value added. 

Nah, salah satu dampak investasi itu adalah ada dana yang terserap melalui tenaga kerja Indonesia, dan berputar di dalam negeri.  

“Tapi kalau tenaga kerjanya mayoritas dari negara asal investasi, maka tidak ada return value added yang tertinggal di Indonesia. Duitnya gaji miliar itu tetap lari ke luar negeri,” ujarnya.  

Menurut Jumhur, era kepemimpinan Jokowi ini adalah malapetaka bagi perburuhan di Indonesia.  

“Jadi regulasi yang lama itu ditegakkan lagi. Karena dengan aturan baru yang sekrang tetap saja tidak inbestasi yang banyak,” ujarnya.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved