Revisi UU TNI
Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, pembahasan Revisi UU TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Setuju," jawab peserta rapat.
Rapat Dipimpin Puan Maharani
Rapat pengesahan revisi UU TNI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan didampingi Wakil Ketua DPR di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Perwakilan pemerintah juga hadir dalam rapat paripurna ini.
Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI ini.
Puan menjelaskan dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.
Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan.
Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.