Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI
Suhartoyo pun mengingatkan kembali agar DPR tidak terlambat jika misalnya hendak mengganti ahli yang baru dalam sidang berikutnya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur DPR agar tidak terlambat lagi dalam memberikan informasi terkait ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu ia sampaikan saat sidang lanjutan pengujian formil UU TNI di MK, Jakarta, Senin (14/7/20225).
Baca juga: Hakim MK Puji Aktivis KontraS Interupsi Rapat DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Keren
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli hari ini, ahli yang dihadirkan DPR tidak mendapatkan kesempatan untuk berbicara di persidangan.
Pasalnya, dalam hal menyampaikan keterangan, untuk semua pihak diberikan waktu paling lambat 2 hari kerja sebelum persidangan untuk menyerahkan data dan keterangan ahi ke kepaniteraan.
"Hanya dari DPR, dari bagian kepaniteraan suruh panggil, memberitahukan bahwa keterangan diberikan dan CV-nya di hari Jumat," kata Suhartoyo.
"Memang harus sekurang-kurangnya 2 hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan. Karena para hakim akan membaca keterangannya terlebih dahulu untuk dikonfirmasi, di-cross (check) ketika persidangan berlangsung," sambungnya.
Hasilnya, dalam sidang hari ini, Mahkamah hanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.
Baca juga: Ini yang Disampaikan Usman Hamid saat Menjadi Saksi di Sidang Uji Formil Terhadap UU TNI di MK
Di akhir persidangan, Suhartoyo pun mengingatkan kembali agar DPR tidak terlambat jika misalnya hendak mengganti ahli yang baru dalam sidang berikutnya.
"Kami ingatkan kalau untuk saksi atau ahli yang baru jangan sampai terlambat lagi, karena harus 2 hari kerja sebelum persidangan CV dan keterangannya," tegas Suhartoyo.
Adapun hari ini MK menggelar sidang lanjutan pengujian formil RUU TNI.
Ada lima perkara dalam sidang ini yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga mahasiswa.
Kelimanya masing-maisng teregister dalam perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025,56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Revisi UU TNI
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.