Rabu, 10 September 2025

Revisi UU TNI

Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, pembahasan Revisi UU TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.

Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
REVISI UU TNI - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, pembahasan Revisi UU TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.

Hal ini disampaikan Sjafrie setelah DPR RI mengesahkan RUU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi 1 DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif, namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," ucap Sjafrie

Menurutnya, hal itu dilakukan supaya dihasilkan substansi RUU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna.

Ia menyebut, salah satu perubahan dalam RUU TNI ialah memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan di dalam negeri.

Tujuannya ialah untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan negara.

"Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun," ungkap Sjafrie. 

"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit."

"Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Baca juga: Massa Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR, Minta Kembalikan TNI ke Barak

Ia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," tutur Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Rapat Dipimpin Puan Maharani

Rapat pengesahan revisi UU TNI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan didampingi Wakil Ketua DPR di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Perwakilan pemerintah juga hadir dalam rapat paripurna ini. 

Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI ini.

Puan menjelaskan dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.

Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan.

Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan