Revisi UU TNI
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat
Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam pros
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang menilai proses pembentukan UU TNI dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Namun, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalil tersebut tidak disertai bukti keterlibatan aktif para pemohon dalam proses legislasi.
"Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian konstitusional mereka," kata Saldi.
Ia menambahkan, tidak ada bukti kegiatan nyata seperti seminar, diskusi, atau tulisan pendapat yang menunjukkan partisipasi pemohon dalam pembentukan UU No 3/2025.
Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pemohon berasal dari beragam latar belakang, termasuk advokat, mahasiswa, individu, dan koalisi masyarakat sipil yang menyoroti sejumlah pasal dalam UU TNI yang dianggap berpotensi melemahkan prinsip demokrasi sipil dalam tata negara.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa pengujian formil terhadap suatu undang-undang memerlukan bukti keterlibatan langsung atau kerugian nyata, bukan sekadar opini atau kekhawatiran atas substansi hukum yang digugat.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.