Revisi UU TNI
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat
Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam pros
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang menilai proses pembentukan UU TNI dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Namun, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalil tersebut tidak disertai bukti keterlibatan aktif para pemohon dalam proses legislasi.
"Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian konstitusional mereka," kata Saldi.
Ia menambahkan, tidak ada bukti kegiatan nyata seperti seminar, diskusi, atau tulisan pendapat yang menunjukkan partisipasi pemohon dalam pembentukan UU No 3/2025.
Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pemohon berasal dari beragam latar belakang, termasuk advokat, mahasiswa, individu, dan koalisi masyarakat sipil yang menyoroti sejumlah pasal dalam UU TNI yang dianggap berpotensi melemahkan prinsip demokrasi sipil dalam tata negara.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa pengujian formil terhadap suatu undang-undang memerlukan bukti keterlibatan langsung atau kerugian nyata, bukan sekadar opini atau kekhawatiran atas substansi hukum yang digugat.
Revisi UU TNI
| Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
|---|
| Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
|---|
| Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor |
|---|
| Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo |
|---|
| Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.