Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat

Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam pros

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
UU TNI - Majelis hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/6/2026). Majlis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan uji materi UU TNI tidak dapat diterima.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang menilai proses pembentukan UU TNI dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. 

Namun, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalil tersebut tidak disertai bukti keterlibatan aktif para pemohon dalam proses legislasi.

"Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian konstitusional mereka," kata Saldi.

Ia menambahkan, tidak ada bukti kegiatan nyata seperti seminar, diskusi, atau tulisan pendapat yang menunjukkan partisipasi pemohon dalam pembentukan UU No 3/2025.

Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron

Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Para pemohon berasal dari beragam latar belakang, termasuk advokat, mahasiswa, individu, dan koalisi masyarakat sipil yang menyoroti sejumlah pasal dalam UU TNI yang dianggap berpotensi melemahkan prinsip demokrasi sipil dalam tata negara.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa pengujian formil terhadap suatu undang-undang memerlukan bukti keterlibatan langsung atau kerugian nyata, bukan sekadar opini atau kekhawatiran atas substansi hukum yang digugat. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan