Senin, 8 September 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Berlaku hingga 6 Juni 2025, Cek Syaratnya

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Berikut ini syarat dan cara cek nominal pajak kendaraan.

Instagram @bapenda.jabar
PEMUTIHAN PAJAK JABAR - Foto ini diambil dari Instagram Bapenda Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025), memperlihatkan poster pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Berikut ini syarat dan cara cek nominal pajak kendaraan Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Program ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip dari channel YouTube-nya.

Gubernur Jawa Barat mengatakan warga Jawa Barat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan hanya dibebankan pajak untuk tahun 2025 saja.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke II (0 persen) mulai awal tahun 2025 dan seterusnya.

Daftar Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

  1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan tahun sebelumnya
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan
  3. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Syarat dan Ketentuan Bebas Tunggakan dan Denda Pajak

  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
    1. KTP Asli (untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja)
    2. STNK Asli
    3. BPKB Asli
    4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
    5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
    6. Melakukan pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan di Samsat Induk Kabupaten/Kota
  • Perpanjangan Pajak Tahunan:
    1. KTP Asli
    2. STNK Asli
    3. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.

Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Maret 2025!

Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat merilis cara memeriksa nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp.

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat 0811-2230-1818
  2. Mulai chat melalui WhatsApp dengan mengirim pesan "Hi"
  3. Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor"
  4. Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek
  5. Pilih warna dasar plat kendaraan:
    • Merah (kendaraan dinas pemerintah)
    • Kuning (kendaraan umum)
    • Hitam (kendaraan pribadi)
    • Putih (kendaraan baru)
  6. Tunggu bot membalas dengan mengirim informasi nominal pajak kendaraan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan