Potensi Wakaf Rp181 Triliun, BWI Dorong Pendakwah Ajak Masyarakat Wakaf Uang
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp181 triliun. BWI mendorong pendakwah untuk aktif mengedukasi warga.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp181 triliun.
Wakil Ketua II BWI, Dr. Ahmad Zubaidi, mendorong para pendakwah untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang wakaf uang.
Hal ini disampaikan oleh Zubaidi, usai acara upgrading dakwah dan standarisasi dai yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BWI.
Baca juga: Perkuat Literasi Agama, Pelajar Disabilitas Netra Dapat Wakaf Alquran Braille
Ahmad Zubaidi mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman para dai terkait wakaf.
“Hari ini kami melakukan upgrading terkait wakaf, karena Indonesia memiliki potensi perwakafan yang sangat besar,” ujar Ahmad Zubaidi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, para dai memiliki peran strategis dalam menyebarkan literasi wakaf uang karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sehingga dai dapat mengajak masyarakat untuk melakukan wakaf uang.
“Setiap dai bisa memiliki jamaah hingga ribuan, bahkan ratusan ribu orang. Mereka rutin berdakwah setiap hari, minggu, atau Ramadan. Ini adalah kesempatan emas untuk menyampaikan pentingnya wakaf uang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini masyarakat lebih akrab dengan konsep wakaf tanah, namun banyak yang tidak bisa berwakaf karena keterbatasan lahan.
Baca juga: Kemenag RI: Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dituntut Lebih Responsif
“Nah, kalau wakaf uang, setiap orang punya peluang untuk berwakaf. Bagaimana caranya? Itu yang kami sampaikan dalam upgrading ini, termasuk pemahaman fikihnya,” tambahnya.
BWI berharap para dai yang mengikuti pelatihan ini dapat menjadi agen literasi wakaf uang di tengah masyarakat.
Sehingga potensi wakaf yang diperkirakan mencapai Rp181 triliun dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan umat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.