Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi Gula Impor

Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin

Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan berdasarkan sepengetahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Sidang Lanjutan Kasus Importasi Gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang jerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Tom mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia terbitkan berdasarkan pengetahuan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow

melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 

Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan