Sabtu, 16 Agustus 2025

Kakak Beradik Ini Menjual Ginjal di Bundaran HI demi Membebaskan Ibu Mereka yang Ditahan Polisi

Di tengah padatnya jantung ibu kota Jakarta, mereka membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal. Ini awal kisahnya.

Warta Kota/Yolanda Putri
JUAL GINJAL - Kakak beradik ini membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dua bersaudara yang menawarkan ginjal mereka di Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral dan menyorot perhatian publik.

Kedua kakak beradik ini masing-masing bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Di tengah padatnya jantung ibu kota Jakarta, mereka membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal.

Namun yang jadi sorotan lain, mereka terpaksa menawarkan ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi tepatnya Mapolres Tangsel.

Ibu mereka ditahan polisi karena tuduhan melakukan penggelapan uang.

Yang membuat miris, laporan tersebut justru dilakukan oleh orang yang masih keluarga.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang.

Pemilik rumah  marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tidak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

 “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan