Selasa, 23 September 2025

Berita Viral

Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Usai Viral 'Rampok Uang Negara', KPU Tunggu Surat Resmi dari DPRD

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Rifqah
(Tangkapan layar TikTok // Istimewa)
WAHYUDIN MORIDU - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Sumber foto: Tangkapan layar TikTok // Istimewa). Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu resmi dipecat PDIP sebagai anggota partai, setelah videonya viral di media sosial yang menyebut ingin merampok uang negara hingga miskin.

Video tersebut diambil saat Wahyudin berkendara bersama seorang teman perempuan dan mengaku saat itu dalam kondisi mabuk karena sehabis pesta minuman beralkohol.

Setelah viral, Wahyudin pun menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya tersebut. Dia juga mengaku siap menerima segala konsekuensi serta sanksi yang diberikan kepadanya.

Buntut pernyataan viralnya itu, Wahyudin kemudian resmi dipecat sebagai kader PDIP dan diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Kendati demikian, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengaku hingga saat ini masih menunggu surat resmi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jadi, meskipun Wahyudin sudah diproses oleh partainya, KPU hanya bisa menindaklanjuti jika ada keputusan resmi dari DPRD.

"Setiap anggota DPRD yang diproses oleh partai, maka KPU menunggu tindak lanjut dari DPRD. Sepanjang belum ada surat dari DPRD, KPU belum bisa memproses yang bersangkutan," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/9/2025).

Sophian juga menambahkan, syarat mutlak seorang anggota DPRD adalah memiliki kartu tanda anggota partai politik. 

Sehingga, jika status keanggotaan partai dicabut, secara hukum syarat tersebut tidak lagi terpenuhi. Namun, dokumen resmi tetap harus melalui DPRD.

"Kalau dia dipecat sebagai anggota partai, maka syarat itu tidak terpenuhi lagi. Tapi mekanismenya lewat DPRD, bukan langsung ke KPU," jelas Sophian.

Baca juga: Mulai dari Nol Lagi, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Balik Jadi Sopir Truk, Pamit Hari Ini

Selain itu, Sophian juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi surat pemecatan dari partai.

"Kewenangan KPU hanya menindaklanjuti surat dari DPRD, bukan dari partai," tegasnya.

Dalam video beredar, Wahyudin sebelumnya melontarkan kata-kata yang kontroversial saat berada di dalam mobil, di mana ucapan Wahyudin itu dinilai menyakiti hati masyarakat hingga memicu amarah publik.

Dalam video yang beredar, Wahyu yang tengah berduaan dengan seorang wanita sedang menuju Bandara Djalaluddin Tantu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan