Anak Legislator Bunuh Pacar
Sidang Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur Bahas Tangkap Tangan, Ahli Pidana Singgung Maling Ayam
Eva juga menuturkan, pelaku yang telah tertangkap tangkap tangan harus dibawa ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jika sejak awal prosedurnya sudah salah, maka konsekuensi hukumnya semua proses hukum itu tidak sah" kata Eva.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Hasto Sebut Ada Operasi 5M yang Dilakukan KPK saat Usut Kasus Suap Harun Masiku
Dalam kasus ini, Heru Hanindyo didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Pidana-Universitas-Indonesia-Eva-Achjani-Zulfa-saksi-ahli-meringankan-sidang-suap-hakim.jpg)