Teror Kepala Babi
Sudah 2 Kali Tempo Dapat Teror Kiriman Bangkai Hewan, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Dalangnya
Ikatan Wartawan Hukum menyatakan teror di Media Tempo merupakan bentuk intimidasi yang menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Mereka juga harus memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke-4 demokrasi.
"Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo."
"Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran," terangnya.
Menurut Usman Hamid, negeri ini telah menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat, bahkan penuh permusuhan.
"Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya"
"Harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian/Abdi Ryanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.