Rabu, 27 Agustus 2025

Teror Kepala Babi

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Tempo: Respons dan Desakan Berbagai Pihak

Dari Iwakum hingga Amnesty, semua mengecam teror di kantor Tempo. Apa langkah selanjutnya?

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/Handout
TEROR KEPALA BABI - Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan untuk wartawan Tempo yang juga host 'Bocor Alus' bernama Francisca Christy Rosana atau Cica. 

TRIBUNNEWS.COM – Kantor redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta, baru-baru ini menjadi sasaran teror setelah menerima kiriman kepala babi dan paket berisi bangkai tikus.

Aksi ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pada 19 Maret 2025, Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa kuping yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan Desk Politik Tempo.

Selain itu, pada 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan enam bangkai tikus yang sudah dipenggal di kantor Tempo.

Kiriman ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi dan pejabat pemerintah.

Tanggapan Berbagai Pihak

Iwakum Kecam Aksi Teror

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan teror tersebut.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan, "Aksi teror yang berulang ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi."

Ia juga menekankan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat kebebasan pers.

Menteri HAM Desak Investigasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kiriman kepala babi adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers.

"Saya minta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Pigai menambahkan bahwa pengancaman terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar ada rasa keadilan.

Amnesty International Mendesak Adanya Tindakan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi.

"Kami mendesak otoritas negara untuk melakukan pengusutan tuntas dan menghukum pelaku," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi.

Desakan dari DPR dan Wamenaker

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.

"Kebebasan media adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), mengutuk pelaku teror dan menekankan pentingnya pers dalam membangun demokrasi.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan