Idul Fitri 2025
THR Driver Ojol dan Taksi Online Mulai Cair, Cek Besarannya
Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra driver.
Perusahaan ini dijadwalkan akan menyerahkan secara resmi bonus hari raya pada Senin (24/3/2025).
Penyerahan BHR rencananya akan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dan Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama.
"Bantuan ini merupakan bagian dari program Maxim untuk menciptakan hubungan kemitraan yang berdampak positif bagi mitra pengemudi," tulis manajemen Maxim Indonesia.
Bagaimana perhitungannya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu, mengumumkan soal THR atau BHR untuk pengemudi ojek online (ojol).
THR atau BHR untuk driver ojol dan taksi online akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.
Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Dengan besaran sebagai berikut:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
Sumber: Kontan.co.id/Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.