Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Oknum TNI AL Berdalih Tembak Bos Rental Mobil untuk Pertahankan Diri, Hakim: Sikap Arogansi
Hakim Gatot mengatakan hal itu merupakan sikap egoisme yang berlebihan tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan oknum TNI AL berdalih tembak bos rental mobil untuk mempertahankan diri justru semakin memperlihatkan sikap arogan.
Adapun hal itu disampaikan hakim Gatot saat membacakan putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Baca juga: Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat
"Perbuatan yang melakukan penembakan saudara Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Dengan maksud berdalih untuk mempertahankan diri. Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata," kata hakim Gatot di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Hakim Gatot mengatakan hal itu merupakan sikap egoisme yang berlebihan tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya.
Baca juga: Terdakwa Oknum TNI AL Berusaha Minta Maaf ke Keluarga Bos Rental Mobil, Jadi Hal yang Meringankan
"Serta mencerminkan oknum prajurit yang jauh dari sifat ksatria serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku baginya," imbuhnya.
Kemudian dikatakan hakim, akibat perbuatan para terdakwa yang membeli mobil Honda Brio warna orange tanpa surat-surat yang lengkap. Mengakibatkan kerugian materi dari almarhum Ilyas Abdurrahman.
"Dan mengakibatkan saudara Ilyas Abdurrahman meninggal dunia dan saudara Ramli mengalami luka tembak. Serta keluarga korban merasa sedih dan terpukul karena harus kehilangan seorang ayah," jelasnya.
Hakim juga menilai perbuatan tersebut menimbulkan pandangan yang buruk dari masyarakat terhadap anggota TNI yang menilai seolah-olah semua anggota TNI dapat menghalalkan segala cara.
"Serta perbuatan para terdakwa dapat menurunkan citra dan wibawa institusi TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dengan rakyat," kata hakim Gatot.
"Sehingga dapat mengganggu pembinaan teritorial TNI dalam mempersiapkan potensi pertahanan negara. Serta menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial
Diketahui Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI.
"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan.
Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Serta diberhentikan dari TNI.
"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus hakim.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.