Jumat, 8 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial

Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial. 

YouTube KompasTV
VONIS OKNUM TNI - Sidang vonis 3 anggota TNI AL penembak bos rental mobol di Pengadilan Militer live streaming Kompas TV pada Selasa (25/3/2025). Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.

Baca juga: Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban

Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

"Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer," kata hakim Arief di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Anak Bos Rental Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Oknum Anggota TNI AL

Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

"Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," terangnya. 

Kemudian ia menyebut para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

"Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022. Yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga," imbuhnya. 

Atas hal itu hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut. Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," tandasnya. 

Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

Baca juga: Vonis Pidana Tambahan 3 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan