Kamis, 7 Agustus 2025

Revisi UU TNI

TNI Pastikan Tak Akan Ambil Alih Pekerjaan Pegawai Sipil: Kami Ingin Jadi Tentara Profesional

TNI menegaskan sebelum disahkannya revisi UU TNI itu, penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil dilakukan atas permintaan instansi terkait.

Warta Kota
REVISI UU TNI - Foto Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi saat masih berpangkat Kolonel mengunjungi di Kantor Redaksi Warta Kota, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). TNI menegaskan sebelum disahkannya revisi UU TNI itu, penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil dilakukan atas permintaan instansi terkait. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan prajurit tidak akan mengambil alih posisi pekerjaan yang seharusnya dijalankan oleh pegawai sipil.

Sebelumnya, masyarakat dikhawatirkan atas Revisi Undang-undang TNI disahkan, terutama mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil.

Namun, Kristomei menegaskan bahwa sebelum disahkannya revisi UU TNI itu, penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil dilakukan atas permintaan instansi terkait. 

TNI kemudian melakukan assessment terhadap prajurit yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut, sebelum menyerahkan kandidat kepada kementerian atau lembaga untuk penilaian lebih lanjut.

"Ini adalah bentuk kerjasama antara TNI dan instansi sipil. Kami tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai sipil," kata Kristomei dalam Webinar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

Kristomei juga menjelaskan bahwa keraguan masyarakat soal revisi UU TNI 34 tahun 2004 akan mengembalikan lagi dwifungsi ABRI itu tidaklah tepat, karena tidak pernah ada niatan dari TNI untuk kembali ke sana.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, misalnya berapa banyak sih generasi muda TNI saat ini yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI?"

"Saya saja seorang Kapuspen TNI, saya lulusan Akademi Militer tahun 1997 tidak pernah merasakan nikmatnya apa itu dwifungsi ABRI," kata Kristomei.

"Dan kami karena tidak pernah merasakan nikmatnya, ngapain kami kembali lagi ke masa lalu. Kami ingin jadi tentara profesional," lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Kristomei, agar TNI menjadi tentara profesional sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional, maka TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan atau alutsista.

Selain itu, menurut dia, tentara juga perlu dipikirkan kesejahteraannya.

Baca juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tembok Dicoret

"Anggaran pertahanan harus dipikirkan sehingga bisa mencukupi untuk melatih, melengkapi perlengkapan dalam rangka kita melaksanakan operasi," ujarnya.

"Jadi perubahan-perubahan dalam pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, dalam pasal 47, tidak ada bahwa kita ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau TNI," lanjut Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa doktrin TNI tetap mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan 8 Wajib TNI, tanpa mengesampingkan peran dan pekerjaan yang sudah dijalankan oleh ASN. 

Ia juga mengingatkan bahwa TNI bertujuan untuk memastikan prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga sipil dapat membawa nama baik institusi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan