Kamis, 21 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

Jelang Dipanggil KPK Febri Diansyah Masih Dampingi Hasto Kristiyanto Sidang di Pengadilan Tipikor

Febri Diansyah ikut mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Kuasa hukum sekaligus mantan juru bicara KPK Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Agenda sidang hari ini beragendakan mendengar jawaban dari KPK. 

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan