Tunjangan Hari Raya
Kades Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi Bereaksi: Tak Bisa Diampuni
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terhadap kades yang meminta tunjangan hari raya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," jelas Dedi Mulyadi.
Permintaan Maaf Kades
Sosok Kades Ade pun menjadi sorotan setelah surat permohonan meminta THR Lebaran Idul Fitri 1446 H itu beredar viral di media sosial.
Kades bernama lengkap Ade Endang Saripudin ini ternyata telah menjabat sejak tahun 2020.
Selain menjabat sebagai kepala desa, Ade Endang Saripudin juga menjabat sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Setelah surat permintaan THR tersebut viral, tiba-tiba muncul permintaan maaf Ade.
Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, ia pun memberikan klarifikasi.
Ia berdalih surat tersebut hanya bersifat imbauan.
Bahkan, ia juga meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," ujar Ade dalam postingan video pada Sabtu (29/3/2025).
Pihaknya pun berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Ade Endang Kades di Bogor yang Viral Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi Samakan dengan Preman
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)(Kompas.com/David Oliver Purba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.