Selasa, 30 September 2025

Mutasi dan Promosi di Polri

Sepak Terjang Lotharia Latif, Eks Kapolda Maluku Kini Sandang Pangkat Komjen, Jebolan Akpol 1988-B

Komjen Pol Lotharia Latif mengemban jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dok. Polda Maluku via Tribun Ambon
JEBOLAN AKPOL 1988 - Foto Komjen Pol Lotharia Latif saat masih menjabat Kapolda Maluku dan berpangkat Irjen. Mantan Kapolda Maluku ini resmi menyandang pangkat Komjen, Minggu (30/3/2025). 

Pada 2011, Lotharia Latif dipercaya untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Kalbar.

Setelah itu, ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri pada 2013.

Dua tahun kemudian, Lotharia Latif diutus menjadi Widyaiswara Madya Sespim Lemdikpol Polri.

Kemudian, ia diangkat sebagai Karowatpers SSDM Polri pada 2016.

Pada tahun yang sama, Lotharia Latif diutus menjadi Wakapolda Sulut.

Selanjutnya, ia diangkat menjadi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 2017.

Pada 2019, Lotharia Latif kemudian diutus untuk menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.

Baca juga: TB Hasanuddin Ungkap RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

Satu tahun kemudian, ia didapuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 2021, Lotharia lalu dimutasi menjadi Kapolda Maluku.

Barulah di tahun 2024 Irjen Lotharia Latif diangkat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tak berselang lama, ia lalu diangkat sebagai Irjen KKP pada 2025.

Dalam kariernya di kepolisian, Lotharia juga pernah digugat saat menjabat Kapolda NTT oleh anak buahnya, Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.

Johanes sendiri dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.

Menurut Lotharia Latif, Johanes harus mengikuti dan patuh terhadap aturan internal Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved