SPT Pajak
Cara Lapor SPT Online Cukup Melalui E-Filing, Klik pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut
Simak tata cara lapor SPT pajak online yang dapat diakses melalui pajak.go.id. Isi SPT melalui E-Filing dan ikuti panduan berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
EFILING PAJAK - E-filing digunakan untuk lapor SPT pajak tahunan 2025, simak tata caranya berikut ini. Ikuti panduannya agar lebih mudah.
Cara Unggah E-SPT:
- Siapkan dokumen pendukung;
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
- Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
- Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.