Sabtu, 9 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Online Cukup Melalui E-Filing, Klik pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut

Simak tata cara lapor SPT pajak online yang dapat diakses melalui pajak.go.id. Isi SPT melalui E-Filing dan ikuti panduan berikut ini.

YouTube Direktorat Jenderal Pajak
EFILING PAJAK - E-filing digunakan untuk lapor SPT pajak tahunan 2025, simak tata caranya berikut ini. Ikuti panduannya agar lebih mudah. 

Cara Unggah E-SPT:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
  11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan