Selasa, 19 Agustus 2025

Nasihat Dedi Mulyadi ke Damkar Sandi Butar Butar sebelum Dipecat 2X: yang Kerja Tangan, Bukan Mulut

Sebelum dipecat untuk kedua kalinya, petugas Damkar Sandi Butar Butar sempat mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

kolase Tribunnews.com/ist/Kompas.com
NASIHAT DEDI MULYADI - Kolase foto Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas, Senin (29/7/2024). Sebelum dipecat untuk kedua kalinya, petugas Damkar Sandi Butar Butar sempat mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum dipecat untuk kedua kalinya, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar sempat mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Diketahui, Sandi Butar Butar, petugas Damkar Kota Depok dipecat setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

Pemecatan Sandi Butar Butar tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian bunyi isi surat tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Moncer Tessy Haryati, Srikandi Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar, Jabatannya Penting

Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Lantas, seperti apakah nasihat Dedi Mulyadi kepada Sandi Butar Butar? Berikut informasi lengkapnya.

Nasihat Dedi Mulyadi

Petugas Damkar Kota Depok Sandi Butar Butar rupanya pernah mendapat wejangan dari Dedi Mulyadi, tepatnya, saat ia dibantu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah kontrak kerja tak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Sandi sempat berkunjung ke kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Pertemuan itu berisikan cerita Sandi mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

Dedi Mulyadi kemudian menanggapi dengan memberikan nasihat jika Sandi Butar kembali bekerja sebagai petugas Damkar.

"Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada 13 Januari 2025.

"Jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan