Libur Lebaran 2025
Jadwal Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran: ASN Dapat FWA, Pegawai Swasta Harus Kembali ke Kantor
Setelah libur Lebaran 2025, ASN mendapatkan kelonggaran dengan kebijakan FWA, sementara pegawai swasta harus kembali ke kantor.
Editor:
Glery Lazuardi
ASN Kembali Bekerja dengan FWA: ASN mendapatkan kelonggaran melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, yang memberi fleksibilitas dalam bekerja pasca libur Lebaran.
Pegawai Swasta Kembali ke Kantor: Berbeda dengan ASN, pegawai swasta harus segera kembali bekerja di kantor pada 8 April 2025, sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah libur Lebaran 2025, ASN dan pegawai swasta memulai kembali aktivitas kerja mereka dengan aturan yang berbeda.
ASN mendapatkan keuntungan dengan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, yang memungkinkan mereka bekerja dari lokasi yang fleksibel.
Sebaliknya, pekerja swasta harus segera kembali ke kantor, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan perusahaan masing-masing.
Perbedaan ini menciptakan tantangan dan peluang bagi kedua kelompok pekerja dalam menyesuaikan diri pasca liburan panjang.
Baca juga: Kebijakan FWA ASN 8 April 2025, Kementerian PANRB Beri Penjelasan
Aturan Libur Lebaran ASN dan FWA
Libur Lebaran 2025 bagi ASN berakhir pada 7 April 2025, dengan jadwal kerja normal dimulai pada 8 April 2025.
Namun, ASN diberikan kelonggaran lebih dengan adanya kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), yang berlaku pada tanggal 8 April.
FWA ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, memberikan kemudahan bagi mereka yang baru kembali setelah liburan panjang.
SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Dengan adanya kebijakan FWA ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat arus balik Lebaran dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Pegawai Swasta Kembali ke Kantor
Sementara itu, pegawai swasta yang tidak memiliki kebijakan serupa harus segera kembali ke kantor pada 8 April 2025.
Berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pemerintah, libur Lebaran untuk pekerja swasta berlangsung selama dua hari cuti bersama (2-4 April) dan satu hari libur nasional pada 31 Maret-1 April 2025.
Setelah itu, mereka harus kembali melaksanakan tugas mereka di kantor sesuai dengan peraturan yang ada di masing-masing perusahaan.
Tantangan dan Solusi Pasca Liburan Lebaran
Bagi ASN, FWA memberikan kesempatan untuk beradaptasi dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi tanggung jawab kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.