Rabu, 1 Oktober 2025

Libur Lebaran 2025

Jadwal Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran: ASN Dapat FWA, Pegawai Swasta Harus Kembali ke Kantor

Setelah libur Lebaran 2025, ASN mendapatkan kelonggaran dengan kebijakan FWA, sementara pegawai swasta harus kembali ke kantor.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik
KANTOR - Setelah libur Lebaran 2025, ASN mendapatkan kelonggaran dengan kebijakan FWA, sementara pegawai swasta harus kembali ke kantor. Pelajari perbedaan aturan dan tantangan yang dihadapi kedua kelompok pekerja. 

Namun, tantangan bagi mereka adalah menjaga disiplin dan kualitas pekerjaan meskipun bekerja di luar kantor. 

Sedangkan bagi pegawai swasta, tantangan utamanya adalah beradaptasi kembali dengan rutinitas kantor setelah libur panjang, terutama bagi mereka yang tidak memiliki fleksibilitas bekerja dari rumah. 

Kembali bekerja setelah liburan Lebaran memang memerlukan adaptasi. Bagi ASN, kebijakan FWA ini memberikan kelegaan dan mengurangi stres terkait dengan kepadatan arus balik. 

Sementara itu, pegawai swasta perlu segera menyesuaikan diri dengan jadwal kerja kantor untuk memulai aktivitas kerja pasca libur Lebaran

Kesimpulan 

Perbedaan kebijakan antara ASN yang memperoleh FWA dan pegawai swasta yang harus kembali ke kantor menciptakan dinamika unik pasca libur Lebaran 2025. 

Masing-masing kelompok pekerja menghadapi tantangan berbeda dalam beradaptasi, namun dengan penyesuaian yang tepat, mereka bisa kembali bekerja dengan produktif dan efisien. 

Penting bagi setiap pekerja untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku di tempat mereka bekerja guna memulai kembali aktivitas kerja dengan lancar. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved