Jumat, 15 Mei 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Uang Suap di Ruangan Mangapul

Erintuah dan Mangapul sempat menyebut bila uang yang diberikan Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP HAKIM - Terdakwa Erintuah Damanik (kiri) sebelum jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025). Erintuah sempat menyebut bila uang yang diberikan Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul. 

Heru pun kembali menegaskan, selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, ia hanya berkantor pada 27 Juni 2024, sebab selama priode tersebut ia mesti menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.

"Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada," jelasnya.

Kemudian setelah itu Heru mengaku cuti dan berada di Denpasar, Bali pada 17 sampai tanggal 20 Juni. 

Sehari kemudian, ia kembali tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca operasi saraf. Lalu dilanjutkan menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.

"Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda," ucap Heru.

Sehari kemudian, Heru beralibi hanya absen tanpa bertugas. Lalu, mesti pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.

"Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan," kata Heru.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved