Jumat, 5 September 2025

Berita Viral

Main Hakim Sendiri, Guru dan 4 Warga Lembata Jadi Tersangka seusai Aniaya Remaja Pencuri Silikon HP

Lima orang main hakim sendiri, mereka menganiaya remaja putus sekolah, HAR (15), yang mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP

Pos-Kupang.com/HO
REMAJA DIARAK - Unit PPA Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap HAR terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya, Senin (7/4/2025). HAR ditelanjangi dan diarak setelah kepergok mencuri alat cukur. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima orang warga Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap karena diduga main hakim sendiri.

Insiden itu terjadi setelah mereka menganiaya dan mengarak remaja putus sekolah, HAR (15), yang mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon atau pelindung handphone di rumah seorang aparat desa.

Para pelaku yang main hakim sendiri itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lembata pada Senin (7/4/2025) malam.

Penahanan itu dilakukan karena mereka dianggap telah melakukan tindak kekerasan anak di bawah umur yang dianggap mencuri.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lembata, AKP Donni Sare pada Selasa (8/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Belakangan terungkap, ternyata salah satu pelaku main hakim, berprofesi sebagai guru.

Berikut data kelima tersangka yang diduga main hakim sendiri terhadap bocah yang diduga mencuri alat cukur listrik dan silikon handphone.

  1. Lukman Lamri sebagai nelayan
  2. Megawati Putri Orowala seorang wiraswasta
  3. Paulus Soba bekerja sebagai petani
  4. Aldin Lamri seorang guru
  5. Husni Munir sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Normal I.

Baca juga: Remaja di NTT Ditelanjangi dan Diarak usai Kepergok Curi Alat Cukur, Disuruh Teriak Saya Pencuri

Kini, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Aksi Remaja Curi Alat Cukur dan Silikon HP

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dilakukan HAR, remaja putus sekolah di rumah seorang aparat desa.

HAR diduga mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone di rumah seorang aparat desa. 

Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh salah satu warga bernama Megawati yang langsung berteriak.

Teriakan ini membuat warga berdatangan.

HAR yang ketakutan lalu melompat melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai. 

Warga pun melakukan pencarian dan menemukan korban di pesisir pantai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan