Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku hingga 6 Juni 2025
Periode pelaksanaan pemutihan pajak di Jawa Barat dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Berikut cek syarat untuk pemutihan pajak.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari "Hadiah Lebaran bagi warga Jabar."
Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyatakan bahwa program ini hadir lebih awal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan," ujar Fajar saat ditemui di Kantor Samsat Cikarang, Kamis (20/3/2025), dikutip dari bekasikab.go.id.
Namun, Fajar menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam program ini.
Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan seterusnya.
"Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran," kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan.
Selain membantu pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya
Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan," jelas Dedi, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Kamis (10/4/2025).
Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah juga telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.