Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku hingga 6 Juni 2025
Periode pelaksanaan pemutihan pajak di Jawa Barat dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Berikut cek syarat untuk pemutihan pajak.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANTREAN KENDARAAN - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor, Selasa (8/4/2025), pengunjung langsung membludak dan antrean kendaraan panjang mengular hingga ke luar Samsat. Periode pelaksanaan pemutihan pajak di Jawa Barat dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Berikut cek syarat untuk pemutihan pajak.
Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?
Syarat Pemutihan Pajak
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja);
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat);
- Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama);
- Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan :
- KTP Asli;
- STNK Asli;
- Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.