Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Ada 3 Orang, Polisi Buka Peluang Korban Lainnya Melapor

Sebanyak tiga korban diduga telah diperkosa dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa titipan Unpad

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS UNPAD - PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban. PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana. Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. 

Pihak rumah sakit membenarkan pelaku adalah salah satu peserta didik yang dititipkan ke rumah sakit, itu pun juga telah sesuai prosedur.

Sehingga, saat kejadian terjadi, pelaku memang memiliki akses ke ruang IGD guna memeriksa pasien.

Terlebih, hari itu memang merupakan jadwal PAP untuk berjaga malam.

"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anestesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," kata Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana.

Fitra menyebut, kala itu sebetulnya ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan memang telah sesuai SOP dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit.

Pihaknya pun memastikan bahwa PAP bukanlah karyawan rumah sakit ini.

"Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami."

" Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya. Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," kata Fitra.

Kini, PAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan sejumlah ahli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Miliki Kelainan, Diduga Ada Korban Lain

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Priguna Anugerah Bertambah 2 Orang yang Mau Lapor, Keduanya Pasien di RSHS, https://jabar.tribunnews.com/2025/04/10/korban-priguna-anugerah-bertambah-2-orang-yang-mau-lapor-keduanya-pasien-di-rshs.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan