Sabtu, 20 September 2025

Lisa Rachmat Hubungi Saksi Rini Minta Diinfokan Jika Perkara Ronald Tannur sudah Dilimpahkan ke PN

Rini mengatakan saat itu Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat telah menginformasikan hal tersebut

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
KASUS RONALD TANNUR: Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Rini mengaku diminta saksi Rini untuk memberitahukan jika perkara Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.    

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina mengungkapan dihubungi Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk bisa diinfokan jika perkara kliennya sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.

Hal itu Rini ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Mulanya jaksa menanyakan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur ada proses pelimpahan dari Kejari Surabaya ke PN Surabaya.

“Apakah sebelum ada pengiriman perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur tersebut ada yang menyampaikan terkait perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Juru Sita PN Surabaya Mengaku Dapat Uang Jajan Rp 5 Juta Dari Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat

Rini mengatakan saat itu Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat telah menginformasikan hal tersebut.

“Saya tahu (Lisa) dari teman saya (Suko Juru Sita PN Surabaya) yang sudah almarhum, saya dikenalkan sama beliau. Kalau ada pengacara yang menanyakan perkara Gregorius,” jelas Rini.

Jaksa menanyakan apakah Suko sudah menyampaikan keperluan apa dari perkara Gregorius sehingga informasikan kepada dirinya. 

“Nggak. Dia cuma bilang, ‘Mbak ada pengacara yang mau melimpah namanya Ronald,’ gitu aja,” jawab Rini.

Kemudian jaksa menegaskan bahwa saat itu perkara tersebut belum masuk ke PN Surabaya.

“Saat Lisa Rachmat mengontak saksi pertama kali yang disampaikan,” tanya jaksa.

“Kalau seingat saya, ‘Mbak, saya pengacara Ronald Tannur. ada perkara Ronald ini apa sudah masuk,” jawab Rini.

Jaksa lalu menanyakan dalam perkara apa Ronald Tannur tersebut yang disampaikan Lisa Rachmat

“Perkara pembunuhan,” jelas Rini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan