Anak Legislator Bunuh Pacar
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pada perkara tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.
Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.
Baca juga: Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget
Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan jaksa juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," jelas jaksa.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Sementara itu hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Rudi Suparmono, didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang suap diberikan untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.
Rudi Suparmono juga didakwa menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp1.721.569.000 serta valas 383.000 Dollar Amerika dan 1,099,581 Dollar Singapura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.