Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Pakar: RS Hasan Sadikin Tak Bisa Lepas Tangan soal Kasus Priguna Dokter PPDS
Pakar psikologi forensik menilai kasus dokter PPDS rudapaksa pasien dilakukan dengan fasilitas rumah sakit, sehingga rumah sakit harus tanggung jawab
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tidak bisa lepas tangan dalam kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31).
Sekalipun, oknum dokter tersebut adalah mahasiswa titipan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menurut Reza, tindakan kejahatan itu dilakukan di rumah sakit dan dengan fasilitas rumah sakit.
Sehingga, pihak rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap kasus rudapaksa ini.
"TKP-nya di rumah sakit, instrumen yang dipakai dugaan saya adalah obat bius dari rumah sakit juga. Oknum pelakunya ternyata juga sedang bekerja di RS."
"Tidak ada alasan bagi kemudian otoritas RS untuk lepas tangan," tegas Reza dalam sebuah wawancara televisi yang tayang pada Jumat (11/4/2025) dikutip dari Tribun Jakarta.
Terlebih, masyarakat memiliki asumsi bahwa rumah sakit dan dokter menjadi tempat pasien merasa aman dan nyaman dalam menjalani penyembuhan.
Namun, yang terjadi justru rumah sakit menjadi tempat pelaku melakukan aksi kejahatan.
"Tapi ternyata (tempat aman dan nyaman untuk penyembuhan itu) terpatahkan dalam peristiwa (kekerasan seksual) yang satu ini," tambah Reza.
Reza, awalnya mengaku kaget dengan kasus yang mencuat ke publik ini.
Menurutnya, tindakan ini tergolong kejahatan yang serius dan bisa dikatakan tragedi yang sempurna.
Baca juga: Mengenal Somnophilia, Kelainan Seksual Dokter PPDS Priguna Pelaku Rudapaksa, Bagaimana Pengobatannya
"Saya awalnya bereaksi kaget dan takut membayangkan ada perkosaan dilakukan oknum dokter di rumah sakit."
"Sempurna sudah, individunya rusak dan organisasinya pun seakan-akan rusak. Dua ini perpaduan sempurna," ujar Reza.
Penjelasan Pihak RSHS
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menegaskan bahwa pelaku adalah salah satu peserta didik yang dititipkan ke rumah sakit.
"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anestesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," kata Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana, baru-baru ini.
Sehingga, pelaku bukan merupakan karyawan rumah sakit tersebut.
"Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami."
"Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya," kata Fitra.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa dalam mempekerjakan dokter PPDS Priguna ini, tidak melanggar prosedur yang ada.
Dengan izin ini, maka pelaku diperbolehkan ikut berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan memeriksa pasien.
Meskipun demikian, Fitra menegaskan, ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang berjaga dan ini memang telah sesuai SOP dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit.
Punya Kelainan Seksual
Guna mendalami kasus ini, pihak kepolisian melakukan serangkaian tes kesehatan.
Dari pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku, Priguna, memiliki kelainan seksual.
Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Pelaku, kata Kombes Hendra, sebenarnya juga sudah berkeluarga.
"Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa," jelas Kombes Hendra.
Kini, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan sejumlah ahli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter PPDS Unpad Perkosa Korban di RS, Reza Indragiri: Individu Rusak, Organisasi Pun Seakan Rusak dan TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Miliki Kelainan, Diduga Ada Korban Lain
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.