Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Wagub Jabar Tanggapi Kasus Pelecehan Dokter PPDS Unpad, Minta Korban Lain Berani Lapor
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Erwan Setiawan meminta agar korban lain berani buka suara atau speak up dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan ikut mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31).
Ia meminta agar korban lain berani buka suara atau speak up dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Erwan memastikan Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan pendampingan untuk memberikan rasa aman terhadap para korban.
"Jangan takut, silakan korban lapor, kita dampingi," kata Erwan di Cimahi, Kamis (10/4/2025) dikutip dari Tribun Jabar.
Erwan mengungkapkan polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua orang lain, yang diduga turut menjadi korban pelecehan seksual PAP.
"Sekarang bermunculan tidak hanya satu korban, muncul dua korban, berarti ada tiga, mungkin masih banyak, sedang ditelusuri oleh kepolisian," ungkap Erwan.
Pihaknya pun turut mengutuk perbuatan bejat Priguna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Erwan juga mengingatkan pentingnya proses seleksi dan evaluasi terhadap manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ini dilakukan agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Saya sangat menyayangkan sekali seorang calon dokter spesialis, masih muda, usia 31 tahun melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang tidak patut. Ini jadi pelajaran buat kita dan RSHS untuk bisa lebih memperketat lagi," kata Erwan.
Korban Ada 3 Orang
Sampai saat ini, pihak kepolisian baru mendapatkan informasi ada tiga orang menjadi korban perbuatan Priguna.
Baca juga: 2 Pasien Ngaku Jadi Korban Dokter PPDS Unpad Priguna yang Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung
Mereka adalah FH (21) keluarga pasien yang sedang di rawat di rumah sakit itu.
Sementara, dua orang lainnya adalah pasien.
Korban yang pertama kali ditangani polisi adalah FH, barulah setelah itu dua korban lainnya ikut melaporkan kasus itu ke polisi.
Dua korban selain FH saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, dikutip dari Tribun Jabar pada Kamis (10/4/2025).
Ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Guna memperdalam kasus ini, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna.
Terutama, bagi korban yang memang malu untuk buka suara atau speak up di media sosial.
"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," lanjut Kombes Surawan.
Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan sejumlah ahli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Korban Priguna Anugerah Bertambah 2 Orang yang Mau Lapor, Keduanya Pasien di RSHS dan Wagub Jabar Minta Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Tak Takut Lapor Polisi, Bakal Didampingi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Rahmat Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.