Pinjaman Online
OJK Catat Sebulan Jelang Lebaran 2025 Utang Pinjaman Online Tembus Rp 80 Triliun
Menjelang lebaran 2025 lalu, utang pada layanan pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar) tembus hingga Rp 80,07 triliun.
Editor:
Dewi Agustina
"Terutama untuk pembiayaan bernilai tinggi yang memiliki dampak besar terhadap perlindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara," imbuh dia.
Dengan aturan ini penyelenggara memiliki instrumen yang dapat digunakan nanti pada waktunya untuk melakukan pemulihan (recovery) ketika terjadi wanprestasi atau pembiayaan bermasalah terhadap penerima dana (borrower).
"Yang selama ini belum pernah terjadi untuk melakukan recovery tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI).
Sebelumnya batas maksimum pembiayaan produktif yang dapat disalurkan oleh platform fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar.
Menurut OJK, kenaikan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dana lebih besar.
Di lain sisi, OJK menemukan banyak pinjaman online ilegal yang masih beredar di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan sudah 1.123 pinjol diblokir.
Ini berdasarkan penemuan dari Satgas Pasti.
Friderica menyebut Satgas Pasti menerima 79.969 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Dari laporan itu ditemukan 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal.
Dan dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, serta 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal.
"Sampai dengan 31 Maret tahun ini, Indonesia Anti Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening," katanya.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebutkan, total kerugian yang dilaporkan kepada OJK sebesar Rp 1,7 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.