Dugaan Korupsi Pengadaan Server, KPK Periksa Sandy Suheri, Dalami Kesepakatan PT SCC dengan Swasta
KPK memeriksa Sandy Suheri untuk mendalami pertemuan dan kesepakatan PT SCC dengan pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan server dan storage.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan dan kesepakatan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dengan pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan server dan storage.
Pendalaman ini dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa Sales Head PT SCC periode Februari 2015 sampai dengan April 2017, Sandy Suheri.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT SCC, Sudah Ada Tersangka
"Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkomsigma," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Sandy diketahui merupakan salah satu pejabat PT Sigma Cipta Caraka yang bertemu dengan pegawai PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), Afrian Jafar dan Imran Mumtaz, pada Januari 2017.
Selain Sandy, sejumlah pejabat PT SCC lainnya yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Direktur Utama PT SCC periode 2014–2017, Bakhtiar Rosyidi; staf ahli finance, Rusli Kamin (alm); dan VP Sales, Taufik Hidayat.
Pertemuan itu membahas penawaran yang diajukan pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Robert Pangasian Lumban Gaol, agar PT SCC mendanai rencana PT Prakarsa Nusa Bakti untuk membuka bisnis data center.
Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB.
Baca juga: Uang Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi CPO Awalnya Hanya Rp20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Dikali 3
Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur atau backdated, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp 266,3 miliar.
Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka mentransfer dana sebesar Rp 236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut.
Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT Prakarsa Nusa Bakti.
Namun, dana tersebut tak digunakan untuk membangun data center.
Dana yang diterima PT Prakarsa Nusa Bakti itu digunakan Robert untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya.
Akibatnya, Indonesia disinyalir mengalami kerugian keuangan negara lebih dari Rp 280 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dan menahan tiga tersangka, yakni:
- Direktur PT Prakasa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG)
- pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar
- pegawai Imran Mumtaz
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.