Minggu, 17 Agustus 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Tito Karnavian: Magang Dua Bulan di Kemendagri Jadi Opsi Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim

Mendagri Tito Karnavian mengungkap opsi sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena pergi berlibur ke luar negeri tanpa izin.

Editor: Wahyu Aji
TribunJabar.id/Handhika Rahman
LIBURAN TANPA IZIN - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat memberikan penjelasan mengenai dirinya yang berlibur ke Jepang tanpa izin, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap opsi sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena pergi berlibur ke luar negeri tanpa izin.

Menurut Tito, salah satu bentuk pembinaan yang sedang dipertimbangkan adalah mewajibkan Lucky untuk mengikuti program magang selama dua bulan di Kemendagri.

“Kalau memang dia benar-benar tidak tahu bahwa kepala daerah tidak boleh cuti meskipun di tanggal cuti bersama, kita bisa pertimbangkan sanksi yang lebih ringan seperti pembinaan,” ujar Tito saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Tito menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, tidak boleh dibiarkan.

Ia khawatir jika tindakan Lucky tidak ditindaklanjuti, bisa menjadi contoh buruk bagi kepala daerah lainnya.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Salah satu opsi adalah pembinaan, di mana yang bersangkutan bisa magang selama dua bulan di Kemendagri, misalnya seminggu sekali, agar memahami aturan-aturan yang berlaku,” tambahnya.

Namun, jika terbukti bahwa Lucky sudah mengetahui aturan tersebut tapi tetap sengaja melanggarnya, Tito menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Kalau terbukti sengaja, maka sanksinya adalah nonaktif selama tiga bulan,” tegas Tito.

Tito juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan kepala daerah tetap harus menjalankan pelayanan publik selama masa libur Lebaran Idulfitri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023, kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengajukan izin resmi. Untuk gubernur, izin harus dari Presiden, sedangkan untuk bupati atau wali kota harus mendapatkan izin dari Mendagri.

“Ketentuannya jelas, kepala daerah yang hendak ke luar negeri wajib meminta izin terlebih dahulu,” pungkas Tito.

Pujian dari Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melontarkan pujian kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang sempat menuai kontroversi.

Padahal, Dedi Mulyadi sebelumnya sempat menyindir Lucky Hakim karena liburan ke Jepang tanpa izin dirinya dan Kemendagri.

Dedi Mulyadi memuji Lucky saat bertemu di Subang, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).

Momen pujian tersebut diunggah Dedi Mulyadi di akun TikTok-nya, @dedimulyadiofficial.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan