Minggu, 10 Agustus 2025

PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan dalam RUU Sisdiknas

PGRI mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR.

HO/ PGRI
TUNJANGAN PROFESI GURU - Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi pada pembukaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) I PB PGRI Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Unifah berharap efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak berdampak langsung kepada layanan untuk siswa dan guru. PGRI mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan di DPR RI.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan TPG merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas.

"Itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam Halal Bihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta. Selasa (15/04/2025).

Unifah mengatakan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Unifah menjelaskan, TPG yang pencairannya tiga bulan sekali dan terkadang terlambat, sangat terasa manfaatnya bagi guru.

"Adanya TPG telah memotivasi guru yang belum mendapatkan TPG untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG," katanya.

Baca juga: Lindungi dari Kekerasan, PGRI Serahkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru ke Mendikdasmen

Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya dalam proses pembelajaran.

"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan konstribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional,” kata Unifah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang. 

Undang-undang yang akan digabung, kata Abdul Mu'ti, adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.

"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan