Selasa, 9 September 2025

Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025, Ada Jateng, Kalimantan, dan Bali

Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANTREAN KENDARAAN - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025. Pengunjung langsung membludak dan antrean kendaraan panjang mengular ke luar Samsat Kota Bogor, Selasa (8/4/2025). Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selama bulan April 2025, sejumlah provinsi mulai membuka program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keringanan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. 

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Diharapkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025

Setidaknya ada delapan provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025, yaitu:

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang menggelar pemutihan kendaraan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Sulteng, Berlaku Mulai 14 April hingga 14 Mei 2025

Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bappeda Jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025. 

Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Lebih lanjut, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus. Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.  Jawa Barat

Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat, adapun pemutihan kali ini ditujukan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Khusus untuk pemutihan kendaraan di Jawa Barat akan digelar mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

 Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. 

Selain itu, pada program ini Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

3. Aceh 

Menyusul yang lainnya Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif yang mulanya berakhir pada 15 Januari, kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2025. 

Pemutihan pajak progresif ini ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit. 

Adapun kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.

Dengan adanya program pembebasan pajak progresif diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

4. Banten 

Program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya turut digelar di Banten digelar pada 10 April-30 Juni 2025. 

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. 

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024. 

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025. 

Akan tetapi, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. 

5. Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025. 

Namun insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk pelat hitam/putih dan kuning,

Sementara denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.

Selain itu, pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini. 5.

6. Kalimantan Timur 

Pemprov Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025. 

Seperti provinsi lainnya, warga Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda. 

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu: Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan 

Namun tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau eks dump/lelang yang belum terdaftar. 

Serta tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Kalimantan Utara 

Sama seperti lainnya, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara. 

Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025. 

Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. 

8. Bali 

Pemprov Bali mengumumkan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. 

Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak. 

Dengan potongan itu, maka Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen. 

Adapun BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.

9. Kepulauan Riau 

Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari-Juni 2025. 

Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu: 

  • KTP asli
  • STNK asli

Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan