Kamis, 28 Agustus 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak Evaluasi Skema Kerja Sama Yayasan Dalam Program MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti permasalahan pembayaran antara mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Selatan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PROGRAM MBG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 06 Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti permasalahan pembayaran antara mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti permasalahan pembayaran antara mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN). 

Mitra dapur disebut belum menerima pembayaran sebesar Rp 975,3 juta, meski sebagian dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah disalurkan ke yayasan tersebut.

Yahya mengatakan, skema kerja sama dengan yayasan seperti MBN bukanlah pola yang dirancang BGN sejak awal. 

Dia menyebut, skema ini masih bersifat uji coba sehingga pengawasannya perlu diperketat.

"Sehingga pengawasannya perlu diperketat. Apalagi, dalam praktiknya yayasan tidak mengerjakan sendiri melainkan bekerja sama dengan pihak catering," kata Yahya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: 7 Fakta Dapur MBG di Jaksel Sempat Stop Memasak: Isu Penyelewengan Hampir Rp 1 M, BGN Turun Tangan

Yahya mengaku tidak heran jika kemudian banyak ditemukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program dengan pola seperti ini.

"Dengan banyaknya kasus yang terjadi di lapangan pola yayasan ini perlu dievaluasi dan ditinjau ulang," ujarnya.

Dia mendorong BGN segera mempercepat regulasi kerja sama dengan pihak ketiga seperti rencana awal, yakni dengan membangun dapur sendiri dan menyewakan kepada negara untuk operasional MBG.

Baca juga: Kepala BGN Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG Rp 1 Miliar: Urusan Internal, Tak Ada Kaitan dengan BGN

"Pihak ketiga membangun dapur dan disewa oleh BGN. Pola ini akan lebih aman karena operasionalnya dikerjakan sendiri oleh BGN," tegas Yahya.

Yahya juga menekankan pentingnya percepatan rekrutmen pegawai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam jumlah besar sesuai kebutuhan.

Permasalahan ini mencuat setelah dapur MBG di Kalibata berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025. 

Kuasa hukum mitra dari Yayasan MBN dan SPPG, Danna Harly, menyebut penghentian operasional tersebut dipicu oleh tidak dibayarnya biaya operasional oleh pihak Yayasan MBN.

"Di tempat ini dulunya adalah bekas dapur makan bergizi gratis, tapi saat ini sudah tidak berjalan lagi karena sempat ada konflik dengan beberapa oknum," kata Harly di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Harly menjelaskan, kliennya, Ira Mesra, telah memasak sebanyak 65.025 porsi makanan dalam dua tahap kerja sama sejak Februari 2025. Namun, hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali.

"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," ujarnya.

Menurut Harly, semua biaya operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, listrik, hingga upah juru masak, ditanggung oleh Ira Mesra. 

Dia mengklaim, pihak yayasan justru berdalih bahwa Ira masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ucap Harly.

"Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai," imbuh dia.

Harly mencatat total kerugian yang ditanggung Ira Mesra mencapai Rp 975.375.000. Karenanya, pihaknya telah melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana.

Laporan dugaan penggelapan itu terregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan