Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad

Dua dokter PPDS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Mereka adalah Priguna Anugerah, dokter PPDS FK Unpad dan MAE, dokter PPDS FK UI.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELECEHAN OLEH PPDS - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter PPDS Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Selain Priguna, ada dokter PPDS di Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

"Sementara katanya bawa (obat) sendiri ya. Tak ada izin penggunaan obat (dari RSHS)" ungkap Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025), dilansir Kompas.com.

Terkait hal itu, Surawan mengatakan Polda Jabar bersama RSHS bekerja sama mendalami asal-usul obat yang dibawa Priguna.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi telah mengamankan sejumlah obat, termasuk propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride.

Tetapi, Surawan mengungkapkan pihaknya belum mengetahui, obat mana yang digunakan pelaku untuk membius korban.

"Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan," pungkasnya.

2. Kasus pelecehan oleh dokter PPDS UI

Dokter PPDS UI, MAE, tertangkap basah saat merekam SSS yang tengah mandi di indekosnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusar, Selasa (15/4/2025).

Mengetahui aksi mesum MAE itu, SSS langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"(Pelaku) merekam korban saat mandi dengan HP miliknya secara diam-diam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (18/4/2025).

"Tiba-tiba pada saat korban mandi, menyadari ada yang berusaha merekam menggunakan handphone," imbuh dia.

MAE pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Firdaus.

Atas perbuataannya, MAE dijerat Pasal 29 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Muhamad Nandri, Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan