Jumat, 8 Agustus 2025

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP Terkait Hasil Pileg 2024, Singgung Langkah Hukum Lanjutan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunbanten.com/ Nurandi
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania peserta Pileg DPR RI 2024 dari Dapil Banten I memenangkan gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024. 

Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan PDIP setelah hakim menyatakan tidak ada penggelembungan suara terhadap hasil suara Tia.

Tia Rahmania merasa bersyukur dengan keputusan hakim lantaran nama baiknya bakal terpulihkan.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/4/2024).

Perihal dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.

Baca juga: Tak Terbukti Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP

Pasalnya saat ini, dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.

"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," kata dia.

"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDIP dan Bonnie Triyana.

Baca juga: Klarifikasi Tia Rahmania soal Dugaan Penggelembungan Suara, Ambil Langkah Hukum Demi Cari Keadilan

Dimana, sebelumnya gugatan itu dilayangkan Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan Nomor 1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sehingga, posisinya digeser  Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Ia lantas digantikan Bonnie Triyana.

KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

Tribunnews pun mengkonfirmasi perihal putusan PN Jakarta Pusat ini kepada Kehormatan PDIP.

Namun, belum ada keterangan resmi terkait putusan ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan