Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Kemenkes Menonaktifkan STR Dokter PPDS UI Terduga Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos Jakarta Pusat
Kemenkes merespons kasus dokter PPDS Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) diduga merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kasus dokter Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) diduga merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Saat ini polisi sudah menetapkan dokter berinisial MAE (39) tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan STR (surat tanda registrasi) yang otomatis akan menggugurkan surat izin praktik (SIP) oknum dokter tersebut secara permanen.
“Untuk saat ini STR-nya dinonaktifkan sementara sampai proses investigasi dilakukan. Kami masih cek lebih lanjut,” kata Aji Muhawarman kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan, pihaknya saat ini sudah membekukan segala aktivitas dokter MAE terkait status akademiknya.
Baca juga: Dokter PPDS UI MAE Ambil Jurusan Kedokteran Gigi, Status Akademik Dibekukan
“Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ucap Arie.
Meskipun begitu, UI belum mengambil tindakan pemberhentian terhadap tersangka.
UI akan menunggu putusan hukum tetap sebelum memutuskan status pemberhentian permanen terhadap pelaku sebagai mahasiswa.
Baca juga: Universitas Indonesia Buka Suara soal Dokter PPDS Diduga Rekam Wanita Lagi Mandi di Jakarta Pusat
"Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2," kata
Diketahui korban aksi tak pantas dokter PPDS tersebut berinisial SSS.
Peristiwa berlangsung di sebuah indekos di Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).
Peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.
Namun, ternyata kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.
Karena mengetahui direkam dan korban pun tak terima.
Hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dokter MAE dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun
Tersangka pun sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025).
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," kata Susatyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.