Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan
Disebut Sarang Barang Bajakan oleh AS Pasar Mangga Dua Tetap Ramai, Ada Tas Elle Harga Rp 50 Ribu
Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.
Editor:
willy Widianto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan perbelanjaan Mangga Dua yang berlokasi di Jakarta Utara kini menjadi sorotan. Kawasan perbelanjaan yang cukup populer di Jakarta itu disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Baca juga: AS Sebut Pasar Mangga Dua Jakarta Sarang Barang Bajakan, Minta Pemerintah RI Tindak Tegas
Kendati ada isu tersebut, Mangga Dua masih ramai dikunjungi pembeli. Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pada Minggu (20/4/2025) sore, geliat aktivitas di pusat perbelanjaan itu cukup hidup. Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.
Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.
Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. Ada pula kaus bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.
Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh dibawah produk asli keluaran merek-merek itu.
Minggu sore ini, keramaian di pusat perbelanjaan itu sangat terlihat di beberapa lantai yang dijadikan tempat perbelanjaan.
Di tiap lantai terlihat para pengunjung menyusuri lorong-lorong di antara kios-kios barang dagangan.
Diketahui, Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta yang dianggap banyak dijual barang bajakan.
Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pemerintah negeri Paman Sam menyebut keberadaan Pasar Mangga Dua yang dianggap menjadi sarang barang bajakan menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
Baca juga: Selain Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan Pemerintah AS Juga Khawatirkan UU Cipta Kerja
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).
Selain menyoroti soal Pasar Mangga Dua, Jakarta, dokumen tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.
Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan bahwa Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.
“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.
Baca juga: Pelabuhan dan Pasar Jalur Utama Masuknya Produk Bajakan, Kerugian Negara Tembus Rp291 Triliun
"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah dokumen USTR tersebut.
Selain Indonesia, sebenarnya USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan. Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan, terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Disebut Pasar Barang Bajakan oleh Amerika Serikat, Mangga Dua Masih Ramai Dikunjungi Pembeli'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.