Sabtu, 20 September 2025

Kemlu Sebut 15 WNI di Amerika Terdampak Kebijakan Donald Trump, Satu Orang Sudah Dideportasi

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan sampai saat ini ada 15 WNI terdampak kebijakan deportasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
DEPORTASI WNI - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat ditemui di Kantor Radio Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Ia menyebut 15 WNI di AS Terdampak Kebijakan Donald Trump. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan sampai saat ini ada 15 WNI terdampak kebijakan deportasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

Para WNI tersebut mengalami masalah hukum berkaitan dengan keimigrasian.

Mereka ditahan US Immigration and Custom Enforcement (ICE).

Satu orang di antaranya bahkan sudah dideportasi dari AS.

"Jadi informasi yang kami terima dari 15 itu, satu yang sudah dideportasi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Judha saat ditemui di sela Dialog Publik Pelindungan WNI dan Peluncuran Asisten Virtual Berbasis AI di Kantor Radio Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Baca juga: WNI ditahan aparat imigrasi AS, Kemlu Indonesia klaim lakukan pendampingan hukum

Kemlu RI sendiri memiliki 6 kantor perwakilan di AS.

Di antaranya KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York.

Semua kantor perwakilan RI terus bekerja untuk memberi pelindungan kepada para WNI yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Tiga Juta WNI Tinggal di Luar Negeri, 67 Ribu Terjerat Masalah Hukum, 157 Terancam Hukuman Mati

Termasuk koordinasi dengan berbagai macam otoritas di AS semisal ICE dan Homeland Security, serta komunitas masyarakat Indonesia di negara Paman Sam.

Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk mendiseminasikan informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI ketika dihadapkan pada masalah hukum. 

"Intinya adalah know your rights. Jadi ketika mereka ditahan mereka tetap memiliki hak antara lain hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk tidak mau memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara, hak untuk menghubungi perwakilan RI yang terdekat. Itu yang kita lakukan," jelas Judha.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan