WNI ditahan aparat imigrasi AS, Kemlu Indonesia klaim lakukan pendampingan hukum
Seorang warga negara Indonesia ditahan oleh aparat imigrasi Amerika Serikat beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut. Kementerian…

Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, Amerika Serikat, memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial AWH yang ditahan aparat imigrasi AS (ICE) di Minnesota.
Minister Counselor KJRI di Chicago, Rahmawati Wulandari mengatakan akses komunikasi dengan AWH terbatas, meski begitu dia mengaku pihaknya sempat bekomunikasi dengan AWH lewat sambungan telepon.
"Sejauh ini yang bersangkutan berada dalam keadaan sehat," kata Rahmawati melalui sambungan telepon kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, pada Selasa (15/04).
Diakui Rahmawati, hingga kini pihaknya belum bisa menemui AWH yang sedang ditahan di pusat tahanan imigrasi secara langsung.
Pihak KJRI, kata Rahmawati, memerlukan waktu sekiar enam hingga tujuh jam perjalanan dari Chicago di Negara Bagian Illinois menuju pusat tahanan imigrasi di Kandiyohi, Negara Bagian Minnesota.
Rahmawati mengungkap selama AWH ditahan, komunikasi dengan pihak luar dibatasi.
"Jadi untuk perkembangan-perkembangan lengkapnya, kita dapat update-nya dari istrinya," kata Rahmawati.
Rahmawati mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak ICE dan mengajukan kunjungan ke pusat tahanan.
Seperti diberitakan AWH telah menjalani persidangan pada Kamis (10/04), dengan putusan WNI tersebut dibebaskan dengan jaminan. Namun otoritas AS mengajukan banding yang dijadwalkan pada Kamis (17/04).
Rahmawati mengatakan pihak pembela hukum AWH tengah mengajukan bond motion, atau permohonan ke pengadilan, untuk mengubah jumlah uang jaminan atau pembebasan AWH. Jaminan ini memungkinkan terdakwa dibebaskan.
Ia berharap upaya bond motion ini bisa membuat AWH lepas dari tahanan.
"Semoga setelah ada sidang hearing, pertengahan April ini, hasilnya bagus, sehingga yang bersangkutan bisa dibebaskan," kata Rahmawati.
Rahmawati menjelaskan sejauh ini ia belum mendapat informasi lain mengenai pelajar dan kelompok WNI lainnya yang mengalami masalah serupa seperti AWH.
Seperti diketahui, pelayanan KJRI Chicago meliputi sejumlah negara bagian, seperti Indiana, Illinois, Kansas, Minnesota, Missouri, dan delapan negara bagian lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.