Selasa, 12 Agustus 2025

Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi

Motif Eka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi karena Iseng, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Motif Eka dokter PPDS UI merekam mahasiswi saat mandi karena iseng. Dia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
DOKTER LECEHKAN MAHASISWI - Tampang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Dia ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) dengan cara merekam korban saat mandi. 

TRIBUNNEWS.COM - Motif Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) merekam seorang mahasiswi berinisial SSS (22) saat mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat karena iseng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengatakan Eka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seksual semacam itu.

"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

"Pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," sambungnya.

Firdaus juga membeberkan kronologi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Eka.

Dia mengungkapkan, awalnya pada Rabu (15/4/2025) pukul 18.12 WIB mendengar suara korban yang tengah mandi.

Lalu, Eka pun berinisiatif untuk mengambil ponsel miliknya dan merekam kegiatan korban lewat ventilasi.

Adapun tersangka melakukan perekaman tersebut dengan cara memanjat plafon.

"Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi," kata Firdaus.

Baca juga: Imbas Kasus Dokter Priguna, Terkuak Marak Dokter Anestesi Alihkan Tugas di Ruang Bedah ke Murid PPDS

Ketika ditanya apakah video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka, Firdaus membantahnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Eka, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Eka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Menyesal, Ngaku Khilaf

Pada kesempatan yang sama, Eka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

Dia menyebut perekaman terhadap korban saat mandi karena dirinya khilaf.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan