Kasus Suap di MA
Windy Idol Belum Dipanggil Meski Sudah Berstatus Tersangka TPPU, Ini Penjelasan KPK
Asep menyebut pemanggilan Windy Idol merupakan kewenangan penyidik. Saat ini KPK tengah fokus melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal pemanggilan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol.
Diketahui, finalis Indonesian Idol tahun 2014 itu telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat Cayang-Beb dengan Eks Pejabat MA
Windy Idol dijerat bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan kakak Windy, Rinaldo Septariando.
"Betul, saat ini yang bersangkutan, WI (Windy Idol) ini sebagai tersangka di TPPU-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya dikutip Rabu (23/4/2025).
Terkait pemanggilan untuk Windy Idol, Asep menyebut itu merupakan kewenangan penyidik. Untuk saat ini, KPK tengah fokus melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.
"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik. Sementara yang dipanggil hari ini adalah HH (Hasbi Hasan)," kata Asep.
Hasbi Hasan pada Selasa (22/4/2025) telah diperiksa penyidik KPK.
Kata Asep, penyidik masih menelusuri aset-aset yang disinyalir sudah disamarkan Hasbi Hasan melalui pencucian uang.
Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan
"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," katanya.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024.
Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.