Kasus Suap di MA
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK dalami peran Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando, dalam TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Selain peran finalis Indonesian Idol tahun 2014 itu, keterlibatan kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando, dalam TPPU Hasbi Hasan juga ikut didalami.
Diketahui Windy Idol, Rinaldo, dan Hasbi Hasan telah dijerat KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU di lingkungan MA.
"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Windy Idol diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu (18/6/2025) kemarin.
Tidak banyak hal yang disampaikan Windy Idol kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Windy enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh penyidik terhadap dirinya.
Ia hanya mengungkap ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak banget [pertanyaan dari penyidik]. Tanya ke lawyer aja. Aku minta mohon doa ya semuanya," ucap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
Windy juga tidak mau menyebutkan kapasitasnya dirinya diperiksa pada hari ini.
Lagi-lagi Windy mempersilakan awak media bertanya langsung kepada pengacara yang mendampinginya.
"Mohon tanya lawyer aku aja, tanya. penyidik juga," ucap Windy yang wajahnya tertutupi masker.
"Udah makan belum, Mas? Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan," kata Windy kepada wartawan yang meliput dirinya.
Henry Lumban Raja, kuasa hukum Windy, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sebagai, tadi sebagai tersangka. Sebagai tersangka," tutur Henry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.